Iklan

 


 


Ketahuan Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Pemuda ini Terancam Dikurung 20 Tahun Penjara dan Denda 10 Milyar

Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T08:12:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Polres Sampang berhasil menangkap kurir sabu berinisial A (21) tahun di jalan Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada 18 April 2025 kemarin. Total sabu yang dibawa beratnya hampir 1 kg.


Kapolres Sampang AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang, dan tepat pada hari Jum'at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB Di pinggir jalan Desa Bunten Timur, Ketapang, pemuda tersebut ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika golongan 1.  



Atas kelakuannya, tersangka dikenakan Pasal Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa setiap orang Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu.


" Pasal 114 ayat 2 Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)," ungkap Kapolres Rabu (23/4/2025).


Selain itu, tersangka juga terancam dikenakan Pasal 112 ayat 2 tentang Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar rupiah.


"Pasal 112 ayat 2 tentang Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),"ujarnya.


Diketahui, petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu masing dibungkus lagi dengan tisu dan plastik klip bening 


"dengan berat kotor ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram Total berat keseluruhan narkotika gol. 1 jenis sabu : ± 938,73 gram. beserta pembungkusnya yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, didalam 1 (satu) buah dompet warna kuning yang semuanya dibungkus didalam 1 (satu) buah kantong plastik,"ungkapnya.

Red

Komentar

Tampilkan

Terkini