Bangkalan, -kabarbangsa.com. - Manajemen Rumah Sakit Anna Medika Bangkalan, Madura memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mencuat di media online tentang dugaan pelayanan buruk terhadap pasien kecelakaan yang hendak mengajukan klaim Jasa Raharja.
Dalam pemberitaan yang dimuat oleh Madura Pers pada Sabtu (22/03/2025), disebutkan bahwa pihak rumah sakit dinilai kurang responsif dalam melayani pasien.
Menanggapi hal tersebut, Humas RS Anna Medika, Bahtiar Pradinata, menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan terkait dengan pelayanan medis, melainkan administrasi.
Bahtiar menerangkan bahwa petugas administrasi yang menangani pasien kecelakaan pada waktu itu (Sabtu, 22/3) telah pulang karena jam operasional pada hari Sabtu hanya sampai pukul 11.30 WIB. Sementara itu, keluarga pasien baru tiba di rumah sakit sekitar pukul 13.00 WIB. Oleh karena itu, mereka disarankan untuk kembali keesokan harinya.
Bahtiar juga menegaskan bahwa RS Anna Medika tetap berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pasien. Sementara aspek administrasi, termasuk klaim BPJS Kesehatan, UHC, dan Jasa Raharja, tetap menjadi prioritas dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada unsur pempersulit pasien.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, yang penting penuhi dulu persyaratannya” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Manajer RS Anna Medika yang akrab disapa Boy mengapresiasi semua masukan dari masyarakat dan media. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi demi meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu langkah perbaikan yang segera diterapkan adalah memastikan layanan administrasi dapat diakses selama 24 jam.
“Kami sudah melakukan koordinasi internal agar pelayanan administrasi tetap berjalan penuh, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Boy.
Sebagai bentuk transparansi, pihak RS Anna Medika juga menjelaskan alur pelaporan pasien kecelakaan lalu lintas yang berlaku di rumah sakit, yaitu:
1. Pasien atau keluarga melaporkan kecelakaan ke kepolisian (Lakalantas).
2. Surat dari Lakalantas diterbitkan.
3. Pihak admisi rumah sakit mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk layanan IGD rawat jalan di hari kejadian.
4. Keluarga pasien mengisi surat pernyataan bermaterai serta melengkapi dokumen seperti KTP dan KK pasien serta penanggung jawab.
5. Pihak rumah sakit menghubungi PIC Jasa Raharja untuk verifikasi.
6. Jika disetujui, dokumen klaim Jasa Raharja diserahkan kepada PIC rumah sakit.
7. Jika tidak disetujui, pasien akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan setelah pihak admisi mengonfirmasi dengan PIC Jasa Raharja.
8. Jika pasien mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
9. Jika pasien tidak melaporkan kecelakaan ke kepolisian, maka statusnya sebagai pasien umum.
Dengan adanya sistem ini, RS Anna Medika Bangkalan memastikan bahwa seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada kendala yang disengaja dalam proses administrasi klaim.
Sebagai rumah sakit yang berkomitmen terhadap pelayanan kesehatan, RS Anna Medika menegaskan bahwa setiap pasien akan mendapatkan layanan terbaik, baik dari segi medis maupun administrasi. Manajemen juga terus berupaya meningkatkan koordinasi dan efisiensi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik ke depannya.
“Kami tidak mempersulit, tetapi ada prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan adanya peningkatan layanan administrasi 24 jam, kami berharap semua pasien dapat terlayani dengan lebih baik,” pungkas Boy.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak rumah sakit berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai prosedur dan komitmen layanan kesehatan yang mereka berikan.
(MzL)