Tintahukum.com|| Sampang–, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang. Rabu 26-03-2025
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan A.md.Gz, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, Bupati - wakil Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - H. Ahmad Mahfudz A Q, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sampang memaparkan capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun 2024, termasuk pencapaian program pembangunan, pengelolaan anggaran, serta tantangan dan solusi yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat Sampang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang dalam sambutannya menegaskan bahwa LKPJ ini akan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam memberikan rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Kami akan mencermati laporan ini secara mendalam agar dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Setelah penyampaian LKPJ, DPRD Kabupaten Sampang akan membahas laporan ini secara lebih rinci melalui mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus sebelum nantinya diberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Dengan terlaksananya Rapat Paripurna ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat semakin erat guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sampang.
Wirno