Bojonegoro, Dilansir Transpos.id 03 Maret 2025 - Kasus sengketa batching plant di Desa Prangi kian memanas setelah barang bukti yang menjadi bagian dari laporan H. Rianto ke Polsek Padangan hilang dari lokasi. Hingga kini, laporan terkait dugaan pengrusakan batching plant tersebut masih belum menunjukkan perkembangan dalam proses hukum di Polsek Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Tim yang melakukan pemantauan ke lokasi sengketa menemukan bahwa barang-barang berupa batching plant dan alat berat Cran serta truk tronton yang sebelumnya berada di tempat tersebut sudah tidak terlihat lagi. Menurut keterangan warga sekitar lokasi, pengambilan barang dilakukan pada malam hari sekitar tanggal 19 Februari 2025. Warga juga menyebut bahwa proses pemindahan barang tersebut dilakukan oleh banyak orang termasuk Robby dan Yanto yang merupakan orangnya oknum anggota DPR, (HS) dengan pengamanan ketat dari anggota Polsek Padangan.
Pihak Kapolsek Padangan Ketika dikonfirmasi, menyarankan agar konfirmasi ke Kanit, "Langsung ke Pak Kanit mawon Bapak, Ingkang ( yang ) menangani unit Reskrim," Jawab Kapolsek. Awak media berlanjut mendatangi Kanit Reskrim Polsek Padangan untuk konfirmasi, akan tetapi kanit sedang tidak dikantor dan belum ada respon terkait insiden ini.
Bahkan obyek sengketa batching plant yang hilang tersebut sudah didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh pihak yang mengaku pemiliknya. Dan sampai saat ini hingga batching plant tersebut hilang, proses gugatan belum ada putusan Pengadilan bahkan belum pernah disidangkan oleh Pengadilan.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat dan sorotan publik, karena adanya dugaan keterlibatan aparat dalam pemindahan barang bukti, yang seharusnya barang tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan hukum yang belum terselesaikan.
Tim akan melanjutkan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Bojonegoro terkait hilangnya obyek gugatan yang telah teregister di Pengadilan Bojonegoro
Tim