BANGKALAN, kabarbangsa.com - Ketua DPD BNPM KABUPATEN BANGKALAN Barisan Nasional Pemuda Madura ( BNPM ) mendesak komisi pemberantasan korupsi (KPK) segera menangkap Harun Masiku. Ahmad jauhari menilai kasus ini bisa mengganggu stabilitas Negara apabila tidak segera diselesaikan. Karena ini bukan urusan partai.
"Harun Masiku ini sudah nyaris 5 tahun jadi buron, sampai sekarang belum ditangkap. Saya kira KPK harus ambil langkah tegas dan produktif. Buron semacam Masiku bisa melemahkan supremasi hukum. Penangkapan Masiku hemat saya perlu untuk tegakkan keadilan dan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kalau tidak segera ditangkap, kasus ini bisa ganggu stabilitas Negara," ujar ahmad jauhari.
Abah mad mengatakan kasus Harun Masiku adalah persoalan pidana, yaitu korupsi.
Jangan terlalu dibawa kedalam partai. Itu urusan pribadi Harun Masiku, bukan urusan partai politik.
"Hanya kebetulan Harun Masiku adalah kader partai. Untuk itu, saya berharap dan meminta KPK segera tangkap Harun Masiku. Menurut saya mustahil bila KPK tidak tau keberadaannya dan tidak mungkin seorang Harun itu tidak bisa ditangkap. Negara ini punya instrumen perangkat hukum yang lain tidak hanya KPK. Ada Kepolisian, ada Kejaksaan dan lain sebagaimanya. Mustahil jika tidak bisa menangkap," papar abah mad. Jumat (7/3/2025).
Aba mad sapaan akrab haji ahmad jauhari meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelarian Harun Masiku juga diusut. Dia meminta KPK mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kasus Harun Masiku ini bagaimanapun erat kaitannya dengan Sekjen PDI-P Pak Hasto Kristiyanto. Saya heran kok Pak Hasto lantang bicara dimana-mana, serasa luap dengan kasus penyuapan yang seret namanya sendiri," katanya.
Tidak berhenti dari disitu, Rahman meminta KPK untuk segera menangkap dan mengadili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Mereka mendesak aparat penegak hukum khususnya KPK segera menangkap Hasto Kristiyanto, yang diduga sebagai dalang di balik kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Dia juga menekankan bahwa jika Hasto tidak segera ditangkap, maka PDIP bisa semakin dicap sebagai sarang koruptor dan nama baik PDIP di mata publik akan menurun.
"Kalau Hasto masih di PDIP, lama-lama partai ini akan jadi parpol sarang koruptor. Justru PDIP harus berterima kasih kepada KPK jika Hasto ditangkap, agar citra partai tidak semakin buruk. Ayolah PDIP jangan lindungi koruptor, jangan bermain sandiwaran. Demi nama baik Ibu Megawati dan kelangsungan partai PDIP tidak ada kata lain pada KPK selain menangkap Harun dan Hasto," lanjutnya.
Perlu diketahui, sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan KPK hari ini, Kamis, 20 Februari 2025. Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan politikus PDIP Harun Masiku, serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
"Maka, besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Semula, KPK mengagendakan pemanggilan Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025. Akan tetapi Hasto tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada komisi antirasuah. Alasannya, hari itu, Hasto tengah mengajukan kembali praperadilan.
"Kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya," kata Ronny.
KPK menanggapi ketidakhadiran Hasto dengan melayangkan surat pemanggilan kedua. Surat tersebut dikirim KPK sesaat setelah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari Hasto.
"Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin lalu, 17 Februari 2025.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buron KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
(MuzamiL)