BANTEN - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch (DPP LSM BCW) resmi melaporkan Dinas Pariwisata Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, Inspektorat Banten sebagai APIP serta Gubernur Banten, Kamis, (6/2/2025).
Laporan tersebut menindaklanjuti terkait adanya temuan pembangunan di salah satu tempat Wisata Kabupaten Lebak periode tahun 2022 yang dinilai dikerjakan asal jadi dan tanpa perencanaan matang.
Sekretaris DPP LSM BCW, Agus Suryaman mengatakan kegiatan penataan Destinasi Wisata di Kabupaten Lebak yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten diduga hanya menghambur-hamburkan anggaran karena tidak berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.
Pihaknya menilai Dinas Pariwisata Provinsi Banten terlihat hanya bersemangat pada proyek pembangunannya atau kejar deadline, lalu dilakukan proses serah terima ke pengelola daerah setempat. Setelah itu, mereka seolah lepas tangan atas pengelolaannya.
"Kami minta Dinas Pariwisata Provinsi Banten harus bertanggung jawab atas kegiatan penataan destinasi Wisata Citorek mulai dari kajian perencanaan hingga pelaksanaan dan pengelolaannya setelah kawasan wisata tersebut dibangun," kata Agus usai memberikan laporan kepada Awak Media.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan anggaran APBD Provinsi Banten Tahun 2022 yang begitu besar namun seolah tidak memberikan manfaat kepada warga sekitar, sehingga muncul persepsi liar bahwa proyek tersebut sebagai proyek bancakan.
"Instalasi listrik dan pengadaan air yang tidak tersedia, di tambah kondisi desain bangunan dengan anggaran yang cukup fantastis hanya seperti lelucon jauh dari estetika kenyamanan bagi pengunjung," tambah Agus.
Padahal, lanjutnya, sebelum melangkah ke pelaporan, pihaknya sudah pernah melayangkan surat permohonan audiensi namun sangat disayangkan Dinas Teknis pada Pemerintah Provinsi Banten ini tidak menjunjung tinggi visi misi Gubernur Banten dan Presiden Republik Indonesia karena terkesan menghindar dan enggan menemui masyarakat yang notebene peduli Pemerintahan Banten.
"Untuk itu, sebagai bentuk rasa cinta kami terhadap Pemerintah provinsi Banten yang aman damai bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) kami melaporkan Dinas Pariwasata Provinsi agar kedepan Banten Madani tercipta dengan baik," tegas Agus.
Sementara itu, Ketua Umum LSM BCW Ana Triana, SH menambahkan salah satu fokus sorotan tajam pihaknya terkait Kondisi Bangunan Destinasi Citorek di Kabupaten Lebak yang sangat kumuh, seolah tak terawat. Bahkan, mirisnya, pembangunan Destinasi Wisata tersebut tidak memiliki pasokan listrik dan air memadai.
"Hari ini kami telah melaporkan dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penataan destinasi wisata di Lebak ke Kejati Banten. Hal ini kami lakukan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo nomor 7 yaitu memperkuat Reformasi politik hukum dan birokrasi dan memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," tandas Ana yang akrab disapa Bule.
Sebelumnya Sekretaris dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Banten Drs.H.TB Ence Fachrurroji ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp-Nya menyarankan agar awak Media menghubungi pengelola Destinasi Wisata Gunung Kendeng bernama H.Cece.
"Coba tanya ke haji cece citorek Pengelolanya," katanya. (17/1).
Ditanya mengenai tugas fungsinya dalam melakukan perencanaan pembangunan Destinasi Wisata Gunung Kendeng, TB Ence melempar agar Media konfirmasi kepada Bidang Destinasi.
"Untuk detailnya bisa tanya ke bidang destinasi, cuma sekarang lagi pada dinas luar," katanya.
Ditanya kembali untuk mempertegas tugas fungsinya sebagai pejabat Dinas Pariwisata Provinsi Banten, TB Ence kembali melempar kepada Bidang Destinasi.
"Langsung ke bidangnya aja. Itu bukan statemen saya. Makanya akang langsung tanya ke bidangnya saja, saya takut salah menyampaikan informasinya," tukasnya.
Untuk informasi, pembangunan tempat Wisata Gunung Kendeng menurut LPSE Provinsi Banten tahun 2022 di kerjakan oleh CV Mandiri Berlian Jln Griya Jamrud Blok Z No.35 Way Halim, Kota Bandar Lampung dengan Harga kontrak kurang lebih Rp 1.499.319.000.00,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).
Hingga berita ini di terbitkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Enggar) DILANSIR TINTAKITANEWS.COM