Iklan

 


PJ Kades Pangongsean Ngaku Belum Terima SPJ DD Namun Dana Desa Bisa Dicairkan " Bomerang Untuk Kec.Torjun Dan DPMD "

Jumat, 13 Desember 2024, Desember 13, 2024 WIB Last Updated 2024-12-13T10:44:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Sampang Komisi l DPRD Kabupaten Sampang meminta klarifikasi dari Pihak Kecamatan Torjun Beserta pejabat kepala desa (PJ)dan Pihak terkait, kamis 12/12/2024.


Hal ini berkaitan dengan Adanya Protes warga Desa beberapa waktu lalu Di desa pangongsean, terkait kejanggalan-kejanggalan dalam proses Pencairan Dana Desa Yang Telah diambil namun Dikembalikan lagi Ke bank BASS, Hingga Menyebabkan Rencana Pembangunan Infrastruktur dan Kegiatan Lain nya tidak terlaksana.


Ketua Komisi 1 DPRD Sampang Muhammad Salim, Mengatakan sementara Hasil dari Klarifikasi Hari Ini Masih akan kembali melakukan Pendalaman lagi Kepada Pihak pihak Terkait.


" Hasil dr rapat tadi setelah dilakukan klarifikasi alasan dikembalikan dana tsb karena Pj. Desa blm menerima SPJ DD tahap 1. Utk hal itu akan kami lakukan pendalaman kepada pihak2 terkait"


Keterangan Tersebut kontra dengan Pernyataan Bendahara Desa Pangongsean yang mengatakan Bahwa Semua SPJ DD tahap 1 sudah selesai, Bahkan Sudah tersedia dimeja PJ kades dikantor Balai Desa, Hanya saja Memang PJ kades Hanya sekali datang ke Balai desa sejak dilantik , Bahkan Bendahara Desa Pangongsean Mempersilahkan Media atau wartawan mengecek Langsung ke Balai desa pangongsean, 


Nikmah Juga mempertegas keterangan nya Dengan Mempersilahkan kroscek keterangan pada pihak BPD desa Pangongsean bahwa Sampai Kegiatan Musrembang Desa saja PJ Kades Tak pernah Hadir, " Silahkan Bisa mas bisa di kroscek juga keterangan saya ini langsung kepada pak Camat Torjun " tegas Nikmah.



Sementara BPD Desa Pangongsean Dasun, ketika dikonfirmasi membenarkan Bahwa pihak nya Memang sempat awal awal peralihan kepemimpinan PJ Kades Hibben Mengadakan Musdes terkait permasalahan Khusus namun PJ Kades tidak Hadir, Begitupun Musrembang Desa beliau PJ kades juga Tidak Hadir.


Bendahara Desa Pangongsean kec.Torjun Sangat menyayangkan Alasan SPJ Yang dijadikan Penyebab, Tidak Bisa Dicairkan dan Dikembalikan Setelah Pencairan Adalah Dua Hal berbeda, Untuk Desa Pangongsean Sendiri sudah Dicairkan Artinya Semua Persyaratan Termasuk SPJ Sudah selesai, Kalo SPJ DD Belum Selesai Tak Mungkin lah Dana Desa Bisa Dicairkan, Jadi Jika PJ Kades Beralasan Belum Menerima SPJ DD Yang Sudah Jelas Berada Di atas meja Kerja nya, Itu Hal dan alasan Yang konyol, Sekali lagi Saya Pertegas Bahwa Dana desa tersebut Sudah dicairkan namun Dikembalikan lagi , itu Berarti masalah SPJ DD tahap Sebelum nya Sudah Clear dan Selesai, ucap Nikmah.



" perlu saya perjelas mas , bahwa ini bukan Tentang Dana desa tidak bisa dicairkan atau tidak bisa dikerjakan, Tapi ini Kami (saya dan PJ kades ) Sudah mencairkan Dana desa tersebut, akan tetapi Dikembalikan lagi karena diperjalanan antara saya dan PJ kades Beda pendapat, PJ kades Hibben Hendak Membawa Uang tersebut Namun Saya Menolak dan Tidak setuju Hingga Lama Berdebat Kemudian PJ Kades Mengambil Keputusan Agar Dikembalikan Lagi ke bank Sampang, entah apa alasan nya kenapa demikian silahkan Langsung tanyakan ke pak PJ nya" Begitu cerita sebenarnya mas" ujar nikmah.


Jadi kalo penyampaian ke DPRD Komisi l mengatakan Karena SPJ, maka Tanpa Mengurangi Rasa Hormat Saya Terhadap komisi I DPRD Sampang, Jangan percaya sepihak Oleh pernyataan Tersebut, Karena tanpa diminta pun SPJ DD sudah sangat jelas Ada dimeja Kerja beliau di balai desa, Ya kalo PJ kades Masih ngaku belum Dapat SPJ DD Berarti silahkan Asumsikan sendiri Jangan jangan PJ kades tersebut juga gak tau warna meja kerjanya, tutup Nikmah tersenyum kecil.


Sahi

Komentar

Tampilkan

Terkini