KENDAL - Polsek Limbangan kembali melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan fokus pada pemberantasan premanisme, perjudian, tindakan asusila, dan peredaran minuman keras (miras). Patroli ini digelar di warung Dusun Ngesrep, Desa Ngesrepbalon, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, di bawah wilayah hukum Polsek Limbangan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan, Iptu Sigit Heri Wibowo. Mereka memulai patroli pukul 08.45 WIB dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat yang ditemui di lokasi.
“Kami bertugas memastikan situasi di wilayah Limbangan tetap kondusif, dengan menekan segala potensi pelanggaran hukum,” ujar Iptu Sigit.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sekelompok anak muda yang tengah nongkrong di pinggir jalan. Meski diduga terlibat dalam perjudian online dan konsumsi miras, pemeriksaan di lokasi tidak menemukan barang bukti. Petugas pun mengambil langkah persuasif dengan memberikan teguran, himbauan, serta pembinaan.
“Kami sampaikan kepada mereka agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, baik itu judi online, konsumsi miras, maupun tindakan kriminal lainnya. Harapannya, ini bisa menumbuhkan kesadaran dan mendukung terciptanya suasana yang aman dan damai di masyarakat,” tambahnya.
Adapun tindakan yang diambil dalam patroli ini meliputi mendatangi lokasi, memberikan pembinaan dan penyuluhan, hingga melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan. Polsek Limbangan berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli seperti ini guna menjaga stabilitas keamanan wilayahnya.
Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa lebih nyaman dengan kehadiran polisi di lapangan.
“Semoga patroli seperti ini bisa rutin dilakukan, karena sangat membantu mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Abdul.
Polsek Limbangan berharap dengan langkah-langkah preventif ini, masyarakat dapat semakin aktif menjaga ketertiban lingkungan mereka masing-masing.