Iklan

 


Jelang Pilkada Sampang 2024, KPU Sampang dan Jajarannya Sampaikan Surat Pemberitahuan Pada Seluruh Pemilih

Minggu, 24 November 2024, November 24, 2024 WIB Last Updated 2024-11-24T10:02:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 **






SAMPANG | kabarbangsa.com - Dalam memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sampang kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang beserta seluruh jajaran dibawah, secara serentak mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada para pemilih.


Pantauan media kabarbangsa.com di lapangan, KPU Kabupaten Sampang melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Sampang, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara mulai dalam proses disampaikan secara langsung kepada seluruh pemilih se-Kabupaten Sampang.


Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 5 poin 3 menyebutkan bahwa KPPS sudah harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih selambatnya tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.


Menurut Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Moh Karimullah mengatakan, bahwa pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, khususnya petugas KPPS selaku bagian dari penyelenggara Pilkada Serentak yang berinteraksi langsung dengan para pemilih untuk bekerja secara maksimal dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara sesuai deadline waktu yang ditentukan.


"Kami perintahkan seluruh jajaran di semua tingkatan, khususnya para petugas KPPS masing-masing untuk sesegera mungkin menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara secara dor to door kepada pemilih sesuai data dalam DPT sejumlah 737.832 pemilih, yang tersebar di 186 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Sampang," ungkapnya, saat ditemui dikantor KPU Sampang, jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (24/11/2024) pagi.


Karim juga menjelaskan, bahwa Surat Pemberitahuan yang diterima pemilih tersebut berupa formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK, yang nantinya akan menjadi bukti bagi pemilih ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS masing-masing pada pelaksanaan pemungutan suara di 27 November 2024 besok.


Selanjutnya, masih kata Karim, diinformasikan pula, bahwa seluruh pemilih di TPS nantinya akan menerima dua jenis surat suara, surat suara jenis pertama untuk memilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sementara surat suara jenis kedua untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang. (Biro Spg)

Komentar

Tampilkan

Terkini