Sampang - Warga Desa Tobei Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, resmi melaporkan Musderi, selaku sekretaris desa setempat dan tokoh setempat H. Dahlawi sebagai pendukung Paslon 01, KH. Muhammad bin Muafi dan H. Abdullah Hidayat yang disingkat MANDAT, ke Satuan Resort Kriminal Polres Sampang, Sabtu (23/11/2024) sore.
Diterima unit pidana umum Satreskrim Polres Sampang, Hasib sebagai Pelapor mengaku diancam oleh Terlapor Musderi dan H. Dahlawi, hingga di ajak duel carok pada rabu depan, hari pelaksanaan Pilkada serentak 27 November Mendatang.
Kedatangan Hasib ke Mapolres Sampang, di dampingi H. Badrudin, Abd. Rohman, Asnawi, Mat Ropik, Hawadi dan Sapuri, serta Pengacara Paslon 02 JIMAD SAKTEH, H. Ach. Bahri, SH dan H. Abd. Rozak, SH.
Diawali laporan ke SPKT Polres Sampang, Laporan dilanjutkan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sampang.
Namun sayang, usai laporan warga desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah, Pihak Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang tidak bisa dikonfirmasi, dan Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto tidak ada diruang kerjanya.
Hasbi berharap Satreskrim Polres Sampang Peka dan menanggapi serius laporannya tersebut. Mengingat insiden tersebut bukan hal sepele, melainkan sudah termasuk kriminal yang mengancam keselamatan dan nyawa, harapnya.
Diketahui, insiden ancaman dari Sekretaris Desa Tobai Tengah, Musderi dengan Senjata Api, dan ancaman senjata tajam berupa celurit dan pedang oleh pendukung Paslon 01 MANDAT kepada pendukung dan Saksi Paslon 02 JIMAD SAKTEH, berawal saat penyampaian saran-saran kedua belah pihak pendukung Paslon 01 dan 02, untuk persiapan pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Sampang, Rabu 27 November Mendatang berjalan aman, damai dan kondusif.
Namunrapat yang berlangsung di kediaman Musderi, dusun Blumbung desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, tersebut tidak berlangsung lama dan terjadi insiden ancaman Sajam dan Senpi.
Dijelaskan H. Bahri, kronologis kejadian saat Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Hasbullah yang mengundang kedua tim pendukung paslon 01 KH. Muhammad bin Muafi dan H. Abdullah Hidayat atau yang disingkat MANDAT, dan Tim pendukung Paslon 02, H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz Abdul Qodir yang disingkat JIMAD SAKTEH yaitu Sampang Abhukteh atau terbukti, untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan Pemungutan Suara pada Pilkada Sampang, 27 November mendatang, Jum'at (22/11/2024) malam.
Ketua PPS setempat, Hasbullah didampingi PKD Tobei Tengah Umar Sadin, dan Musderi selaku sekretaris desa Tobei Tengah. Hadir pula, tokoh masyarakat diantaranya H. Badrudin, KH. Idris Rifa'i, Hasib, Abd. Rohman, Asnawi, Mat Ropik, Hawadi, Sapuri, dan lainnya yang berjumlah sekitar 20 orang.
Dalam pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Pilkada Sampang agar berlangsung aman, damai dan lancar, tanpa ada gesekan apalagi konflik antar pendukung atau antar warga setempat.
Namun rapat baru berlangsung sekitar 15 menit, adu mulut antar pendukung Paslon 01 MANDAT dan 02 JIMAD SAKTEH terjadi tak terkendali.
Dimana diawali saran dari para pendukung Paslon 02 JIMAD SAKTEH, bahwasanya Pilkada Sampang di Desa Tobei Tengah diharapkan berlangsung sesuai aturan atau Undang-undang yang berlaku.
Adapun saran dari warga Pendukung Paslon 02 JIMAD SAKTEH, berharap undangan jenis C-6 bisa diberikan seluruhnya ke warga, dan upayakan jangan sampai ada kecurangan sekecil apapun, sehingga pesta demokrasi bermanfaat sesuai tujuannya.
Sementara pendukung Paslon 01 MANDAT menolak saran dari pendukung Paslon 02, menurutnya, pelaksanaan Pemungutan Suara di desanya pasrahkan saja ke Musderi atau PPK dan PPS yang ada.
Tidak lama saling cekcok adu mulut, sebagian pendukung Paslon 01 MANDAT mengeluarkan Celurit jenis pedang panjang, yang di arahkan kepada pendukung Paslon 02 JIMAD SAKTEH, bahkan sempat di tahan dan dilerai hingga berhasil di amankan senjata tajam dimaksud oleh pihak Ketua PPS Hasbullah.
Sementara Musderi menembakkan senjata api, beruntung meleset dan tidak ada korban jiwa, meski mengenai kaca meja, yang mana pecahan kaca melukai jempol kaki H. Husni Mubarok, salah satu tokoh masyarakat yang hadir.
Dijellaskan Bahri, bahwasanya apabila terbukti laporan Pak Hasib, terlapor Musderi dan H. Dahlawi terancam pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman mulai dari 2 tahun 8 bulan s/d 8 tahun + 1/3, yaitu maksimal 10 tahun kurungan penjara.(Red)