SAMPANG | kabarbangsa.com - Ikrar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 nampak terkesan hanya formalitas.
Pasalnya, kembali viral oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa yang statusnya sebagai ASN, tertangkap camera berpose satu jari dengan salah satu Calon Bupati.
Padahal, sebelumnya Sekdakab Sampang menyatakan sikap dengan tegas akan menindak setiap ASN yang terbukti melanggar komitmen ikrar netralitas dalam Pilkada Serentak.
Pernyataannya tersebut, ditegaskan saat memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, pada Senin (02/09/2024) lalu.
Terbaru, santer di beberapa media massa, salah satu oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Tambelangan (inisial M), diduga terlibat politik praktis.
Bahkan, dalam fotonya tersebut berpose satu jari, sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon dari Paslon nomor urut 01.
Menyikapi hal itu, Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon H. Slamet Junaidi - Ra Mahfud (JIMAD SAKTEH), telah melayangkan tiga laporan resmi secara tersurat.
"Sudah kami layangkan surat laporan resmi, terkait temuan oknum ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada," ungkapnya saat diwawancara oleh beberapa awak media, Jumat (18/10/2024).
Laporan tersebut, dilayangkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Sampang, yang ditembuskan ke Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kami berharap, Pj Bupati selaku pemerintah lebih memposisikan diri sebagai orang tua yang arif dan bijaksana, tentunya tidak memihak," pintanya.
Karena menurut Bahri, kontestasi politik di ajang Pilkada Serentak ini harus dipastikan netral dari intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.
"Sambil lalu kami lihat, apabila dalam waktu dekat tidak ada tidak lanjut, maka kami akan melaporkan Pj. Bupati Sampang yang tidak bisa mengatur anak buahnya ke Mendagri," tegasnya.
Hal tersebut, imbuh Bahri, sebagai upaya bersama dalam rangka menciptakan serta menjamin proses pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Sampang bisa dipastikan berjalan dengan baik, aman, tertib dan kondusif.
"Tentunya, tanpa harus adanya suatu intervensi dari perangkat-perangkat desa yang tidak mempunyai kepentingan dalam Pilkada ini," pungkasnya.
Sementara, Panwascam Tambelangan Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan menelusuri beredarnya foto oknum Pj. Kepala Desa yang melanggar netralitas ASN.
"Kami akan klarifikasi pada yang bersangkutan, benar tidaknya oknum ASN ini terlibat politik praktis ?," janjinya.
Terkait sanksi terhadap bersangkutan jika benar terlibat politik praktis, maka pihaknya akan menyerahkan semuanya kepada BAWASLU.
"Betul atau tidaknya, BAWASLU nantinya yang memutuskan," ucap Syamsul, yang dikutip dari salah satu media online, Jumat (18/10/2024).
Terpisah, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi BAWASLU Sampang, Purnidi mengatakan, beredarnya foto ASN (Pj. Kades) itu sebagai bukti awal.
"Kami masih akan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," jelasnya singkat saat dikonfirmasi beberapa awak media. (Biro_Spg)