DPP SPKN Apresiasi Kejati Maluku Atas Penggunaan Aplikasi "Lapor Beta"
PEKANBARU ||Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi atau rasuah di wilayah hukum provinsi Maluku. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP- SPKN, Romi Frans, Rabu (09/10/2024) di Pekanbaru.
Dikatakan Romi Frans, sebagaimana di siaran Pers Kejati Maluku yang di publikasikan berbagai media online, bahwasanya pada, Rabu (02/10/2024) lalu Kejati
launching Aplikasi "Lapor Beta" di kantor Kejati Maluku di kota Ambon oleh kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH, bahwa Aplikasi "Lapor Beta" diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam menyampaikan laporan atau melaporkan dugaan Tipikor di wilayah hukum Maluku, terang Romi Frans.
Artinya kata Romi Frans, Aplikasi Lapor Beta merupakan inovasi baru dalam mempermuda dan mempercepat proses laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tipikor, serta bentuk keterbukaan informasi publik. Maka dengan diluncurkannya aplikasi "Lapor Beta" ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat (publik) kepada Institusi kejaksaan, khususnya Kejati Maluku, terang Romi Frans.
Saat Launching, Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo., SH.,MH menjelaskan, bahwa Aplikasi Lapor Beta merupakan gagasan aksi perubahan yang di gagas oleh Sdr. Bambang Heripurwanto,S.H., M.H (Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku) dan mantan Kasi Penkum Kejati Riau ini sebut Romi Frans.
Menurut Romi Frans lagi,
bahwa Lapor Beta merupakan platform yang dirancang oleh Bambang Heripurwanto., SH., MH tersebut akan memfasilitasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi secara cepat, aman, dan terpercaya dengan kerahasiaan pelapor terjamin. Sehingga peran serta masyarakat dalam pemberatasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan/Perekonomian Negara terakomodir, ucap Romi Frans.
Sebagaimana disampaikan Bambang Heripurwanto kata Romi Frans, bahwa Aplikasi Lapor Beta ini dilengkapi dengan panduan yang disusun untuk pengguna nya. Dengan aplikasi ini pelapor juga bisa memantau perkembangan kasus dugaan tipikor yang dilaporkan. Dengan memanfaatkan platform ini secara maksimal dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, ujarnya.
Untuk diketahui, adapun bentuk-bentuk dugaan korupsi yang dapat dilaporkan pada aplikasi Lapor Beta seperti, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, penggelapan dalam jabatan, dan delik gratifikasi.
Untuk laporan pengaduan, pelapor cukup mengisi data pelapor pada form 1 yang sudah disiapkan, seperti mengisi Identitas Pelapor yang terdiri dari Nama, NIK, Alamat, Kab/Kota, Email, HP (WhatsApp).
Sedangkan Data Terlapor pada Form.2, memuat Identitas Terlapor yang terdiri dari Nama, Jabatan, Instansi.
Kemudian pada form.3, pelapor diminta membuat Kronologi Peristiwa, seperti Uraian/Kronologi kejadian peristiwa. Dan terakhir pada form.4, pelapor diminta menyerahkan bukti Pendukung dan melengkapi isian bukti dukung, bisa dalam bentuk dokumen, gambar atau file.
Bahwa Setiap laporan yang masuk akan diproses dengan teliti dan ditindak lanjuti oleh pihak berwenang yang berkompeten.
Kami dari DPP-SPKN sekali lagi memberikan apresiasi atas inovasi baru dari Kejati Maluku dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini yang memberi ruang seluas luasnya kepada publik untuk bisa berinteraksi langsung dengan Kejati Maluku untuk melaporkan peristiwa hukum, khususnya korupsi." Jelas Romi Fras.**