Iklan

DPP LSM SADAR HUKUM LAMPUNG Temukan Indikasi Carut Marut Surat Jual Beli Tanah Di Pekon Waluyojati, Sekdes Diduga Dalangnya

Rabu, 02 Oktober 2024, Oktober 02, 2024 WIB Last Updated 2024-10-03T05:51:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 DPP LSM SADAR HUKUM LAMPUNG Temukan Indikasi Carut Marut Surat Jual Beli Tanah Di Pekon Waluyojati, Sekdes Diduga Dalangnya




Pringsewu,

Indikasi pemalsuan Surat jual beli tanah di pekon Waluyojati mencuat setelah MS mengadu ke Yoki waka DPP LSM SADAR HUKUM Lampung, yang oleh Yoki langsung berkordinasi dengan jajaran DPP LSM Sadar Hukum.


Menurut Yoki, bahwa MS selama ini tidak tahu bahwa namanya selama ini di catut, ( Sejak Desember 2017 ) dalam surat jual beli tanah atas lahannya sendiri.


Dalam Konfirmasinya team LSM SADAR HUKUM di aula pekon Waluyojati, 01/10/2024 dengan Andromeda sekdes Waluyo jati Yoki menyampaikan pertanyaan ke Andro bahwa apa dasar pembuatan Surat jual beli tanah, pembuatan sporadik dan lain lain tanpa SKT (surat keterangan Tanah), begitu juga pembeli atau pemilik merasa tidak bertanda tangan saat itu (Desember 2017).


Andro kemudian berdalih bahwa pembuatan surat jual beli tersebut, atas permintaan NR anak MS yang didampingi kadusnya, saat ditanya oleh MH Indardewa Ketum SADAR HUKUM, apa saat itu disertai surat kuasa dari MS kalau MS tidak bisa hadir di kantor pekon, dengan entengnya Andro menjawab untuk apa lagi menanyakan surat kuasa dari MS toh NR sendiri anak dari MS dan kadus tempat tinggal MS mendampingi NR.


Gunawan kakon Waluyojati yang turut hadir di ruang konfirmasi tersebut berjanji ke jajaran LSM Sadar Hukum dan awak media untuk menghadirkan pihak pihak yang berkaitan dengan surat surat tanah yang terindikasi pemalsuan tanda tangan MS, termasuk memanggil mantan kakon Waluyojati untuk di konfirmasi dan klarifikasi.


Secara terpisah MS di konfirmasi di rumahnya, mengatakan ke awak media bahwa dirinya tidak tahu menahu terlebih menandatangani surat surat tanah yang dirujuk per Desember 2017 yang didalamnya dibubuhi tanda tangan sekdes dan kepala pekon serta saksi saksi lainnya.


Terkait indikasi pemalsuan surat-surat tanah (dokumen negara) MH Indardewa dan jajarannya (LSM SADAR HUKUM) akan mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas dan akan mengupayakan pendampingan ke MS sebagai pihak yang dirugikan menempuh ranah hukum. " Kita akan kawal, karena Lembaga ini (Sadar Hukum) hadir untuk membantu masyarakat dalam penegakan supremasi hukum." ucap Dewa ke awak media. (Doni Bastian)

Komentar

Tampilkan

Terkini