Iklan

 


Dewan Pers Larang Eks Ketum PWI Pusat Hendri Bangun Berkantor di Gedung Dewan Pers.

Selasa, 01 Oktober 2024, Oktober 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-01T19:01:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Dewan Pers Larang Eks Ketum PWI Pusat Hendri Bangun Berkantor di Gedung Dewan Pers.


Jakarta — PWMOI (Perkumpulan. Wartawan Media Online Indonesia), Indonesian Journalist Watch (IJW) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengapresiasi sikap tegas Dewan Pers yang melarang eks Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendri Ch. Bagun beserta jajarannya berkantor di Gedung Dewan Pers.


“Sikap tegas ini sejak lama kami himbau kepada Dewan Pers agar menyikapi kisruh di tubuh PWI Pusat yang berkepanjangan. Karena sikap tidak sportif Hendri Ch. Bangun telah mencoreng citra dan wibawa organisasi PWI dan Jurnalis ,” tegas HM.Jusuf Rizal,SH Ketum PWMOI dan IJW itu kepada media di Jakarta.


Lebih jauh pria berdarah Madura-Batak itu menyebutkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pers Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, yang secara resmi melarang Hendry C Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, beserta jajarannya untuk menggunakan kantor PWI yang berada di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024 diharapkan akan dapat menyelesaikan konflik di tubuh PWI Pusat.


Sebagaimana diketahui publik, kasus Hendri Ch.Bangun ini bergulir saat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo melansir ke publik atas dugaan penyalahgunaan bantuan dana Forum Humas BUMN Untuk Pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.1,7 Milyar dari total Rp.6 milyar. 


Saat itu tidak satu pun wartawan media mainstream yang berani memuat berita. Takut kartu PWI dicabut Hendri Ch. Bangun. Adalah HM. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA membangkar kasus tersebut melalui media Anggota PWMOI dan MOI, sehingga viral dan memberi stimulus bagi Anggota PWI Pusat dan Daerah mengkonsolidasikan diri.


Hendri Ch.Bangun yang terus ngotot merasa tidak bersalah melawan Dewan Kehormatan PWI Pusat. LSM LIRA turut melaporkan kasus dugaan penggelapan Dana yang dikuasai Hendri Ch. Bangun tanpa hak tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Dewan Kehormatan kemudian memecat Hendri Ch. Bangun sebagai Ketum PWI Pusat. Anggota PWI-Anya dicabut PWI DKI Jakarta hingga kemudian dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menghasilkan Ketua Umum PWI Pusat, Periode 2023-2028, Zulmasyah Sekedang.


“Surat Dewan Pers ini merupakan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat di Jakarta yang telah memilih pengurus baru dengan Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang. Era kepemimpinan Hendri Ch. Bangun telah tamat, karena ulahnya sendiri,” tegas Jusuf Rizal, Anggota PWI DKI Jaya era Masdun Pranoto itu.


Dengan dikeluarkannya SK Dewan Pers ini, Hendry C Bangun dan kelompoknya secara resmi kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI. Hal ini tentunya menjadi pukulan telak bagi Hendry Ch Bangun yang sebelumnya ngotot mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI.


Secara internal di organisasi PWI, keputusan Dewan Pers itu juga diapresiasi. Zumansyah Sekedang, Ketum PWI hasil KLB serta Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, İlham Bintang mendukung langkah tegas Dewan Pers dalam menyikapi “mbalelonya” Hendri Ch. Bangun.


Sejumlah Pengurus PWI daerah juga mendatangi Kantor Dewan Pers. Mereka turut memberi apreasiasi atas sikap tegas Dewan Pers. Mereka yang hadir berasal dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jabar dan PWI DKI Jakarta.


“PWMOI dan IJW berharap kisruh di tubuh PWI Pusat segera tuntas. Dan peristiwa memalukan yang dilakukan Hendri Ch. Bangun Cs tidak terjadi lagi di masa mendatangi,” tegas Jusuf Rizal yang juga penggiat anti korupsi itu.

Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini