Iklan

Memperingati bulan bhakti karang taruna dengan menumbuhkan generasi muda yang bangga ber karang taruna

Minggu, 22 September 2024, September 22, 2024 WIB Last Updated 2024-09-22T13:51:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 Memperingati bulan bhakti karang taruna dengan menumbuhkan generasi muda yang bangga ber karang taruna



SURABAYA - kabarbangsa.com ~ Karang Taruna bagi sosok Dwi Suryo widiyanto, S.Pd yang akrab dipanggil dwi ini memang sudah mendarah daging baginya, Organisasi Sosial yang Mungkin dulunya tak lagi populer justru ditahun 2024 ini menjadi Organisasi yang menjadi ujung tombak dalam penangganan permasalah sosial dimasyarakat khususnya generasi muda, tak heran jika penggalaman dibidang Karang taruna sudah digeluti ditingkat nasional dengan mengikuti kegiatan Jambore karang taruna 2008 dijakarta,


Pertukaran Karang Taruna antar wilayah 2009 di Berastagi Sumatra Utara, serta mengikuti diklat tenaga inti Karang taruna 2010 di Bogor Pusdiksi Zeni AD, dalam kesempatanya ketika menjadi narasumber perwakilan MPKT diacara Pengukuhan pengurus Karang Taruna Kelurahan wonokromo 2024-2029 ,


dwi mengatakan di materinya yang bertemakan Kepemimpinan diorganisasi Karang Taruna bahwa didalam organisasi ini sendiri selalu dilatih demikian,


yaitu menjadi karang taruna yang

Humanis, Efekrif, Efisien, berakhlak, Akuntabel, Transparan, yang semuanya itu sudah dituangkan di arti lambang logo karang taruna itu sendiri, adapun Tugas ketua Karang Taruna dan pengurusnya di antaranya:


• Memberikan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam pelaksanaan program kerja


• Menyikapi reformasi dalam seluruh tatanan kehidupan 


Karang Taruna adalah wadah bagi generasi muda yang memiliki potensi besar. Karang Taruna memiliki beberapa fungsi, di antaranya:


• Mengembangkan potensi generasi muda di lingkungannya


• Menyelenggarakan kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial 


Masa bakti kepengurusan Karang Taruna di tingkat kelurahan sampai nasional adalah 5 tahun. sesuai peraturan menteri sosial 25 tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 20 desember 2019, pemerintah menyadari bahwa dalam mengatasi PMKS mustahil bisa diatasi sendiri tanpa peran masyarakat,


 maka dari itu dengan mengumpulkan semua potesi sumber kesejahteraan sosial yang merupakan pilar pilar sosial yang ada dimasyarakat bersama sama pemerintah menanggani permasalahan ini bersama agar terciptanya masyarakat yang sejahtera dalam kemakmuran khususnya generasi muda, tutup dwi.(teguh)

Komentar

Tampilkan

Terkini