LEBAK - Dilansir Tintakitanews.com ,Uang Ganti Rugi (UGR) dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian Dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 0412 milik Hj. Omas, Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira berjumlah Kurang lebih Rp.1.238.866.000,- (satu koma dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) namun diambil Rp.321.835.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) oleh Jamal kini masih berpolemik.
Pasalnya, dari keterangan Komarudin salah satu anak Hj Omas menuturkan bahwa uang yang diberikan kepada Jamal tersebut atas perintah Kepala Desa Sukajaya. Ia mengaku heran dengan pencairan UGR milik Jamal yang disatukan antara Ibunya (Hj. Omas,-red) dan Jamal, padahal mereka memiliki berkas pencairan masing-masing.
"Awalnya dari keterangan Jamal mengatakan kepada saya, Jamal disuruh Kepala Desa Asep Sarbini mengambil nominal UGR rumah Jamal yang menjadi satu pencairannya dengan Ibu Saya yakni Hj Omas. Bahkan, ketika pencarian memerintahkan Jamal ikut dengan ibu Saya untuk mengambil uang ke Bank BNI Rangkasbitung. Waktu itu, ibu saya juga di antar dengan mobil yang disupiri langsung oleh anak Jaro Asep," tutur Komarudin, Jum'at (6/9/2024).
Dikatakan, setelah proses pencairan selesai untuk memastikan kebenarannya, Komarudin pun mengkonfirmasi langsung kepada keluarga Jamal yakni Imanuddin selaku kakaknya. Dari keterangan Imanudin di rumah Jamal bahwa memang benar Kepala Desa Sukajaya yang telah memberikan perintah untuk mengambil uang ganti rugi Kepada Ibunya.
Kemudian, kata dia, setelah pencairan, Ibunya diminta untuk menandatangani berkas NIB diduga direkayasa yang dibawa Imanuddin selaku kakak kandung Jamal. Dalam isinya pencairan UGR milik kedua orang tersebut disatukan oleh pihak desa.
"Pihak desa seolah membuat dan memalsukan NIB 411 pencairan rumah Jamal dengan Nominal Rp.321.835.000,- seolah olah UGR tersebut masuk dan menjadi satu rekening dengan," jelas Komarudin.
"Setelah didesak terus oleh saya, pihak desa membuat lagi hitung-hitungan UGR milik Jamal sebesar Rp. 225.077.000,- (dua ratus dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu) seolah hitungan tersebut berasal dari pihak apresial BPN Lebak dengan mencantumkan nama dan nomor telepon saudara Topik sebagai Apresial. Bahkan Kepala desa mempersilahkan saya untuk menghubungi nomor dan nama Topik itu jika tidak percaya," sambungnya.
Selanjutnya, kata dia, setelah diarahkan untuk menghubungi nomor telepon Topik yang tertera di kertas hitungan itu, Komarudin pun menghubungi melalui sambungan telepon dan yang bersangkutan mengaku sedang berada di luar kota. Namun orang yang bernama Topik itu mengaku hanya disuruh oleh pihak desa membuat hitung-hitungan UGR tersebut.
Selang beberapa waktu, pihaknya langsung menanyakan kepada pihak BPN Lebak mengenai keterangan yang didapat dan membenarkan bahwa Jamal memiliki UGR tersendiri dengan NIB yang berbeda serta nominalnya pun berbeda dengan Ibunya tersebut.
"Imanuddin kakak kandung dari Jamal pun mengaku kepada saya dan terbukti Jamal memiliki NIB/Nominal sendiri, Imanuddin dan Jamal merasa ditipu oleh Kepala Desa Sukajaya Asep Sarbini beserta jajarannya dan siap melaporkan kepada pihak berwajib," jelas Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin menegaskan bahwa dirinya selaku anak dari Hj.Omas menuntut dan berharap kepada pihak Jamal agar mengembalikan uang milik orang tuanya yang diambil atas perintah Kepala Desa. Selain itu, pihaknya berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera bertindak karena jelas sudah merugikan, masyarakat seperti di adu domba.
"Kami berharap agar para oknum Pemdes Sukajaya, Kecamatan Sajira ini jika terbukti memalsukan Dokumen untuk segera diproses secara hukum di negara kesatuan Republik Indonesia, karena berusaha menggelapkan uang ganti rugi masyarakat secara terstruktur, sistematis dan masif dan yang lebih parahnya kami serasa di adu domba," tandasnya.
Sebelum berita ini dimuat, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Kiki Nugraha)