Iklan

DPP FK-GEMPAR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Belanja Hibah Dispora Pekanbaru ke Kejati Riau

Kamis, 19 September 2024, September 19, 2024 WIB Last Updated 2024-09-19T07:41:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 DPP FK-GEMPAR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Belanja Hibah Dispora Pekanbaru ke Kejati Riau



PEKANBARU ||Dilansir Riaubrantas.com

Beredar luasnya informasi di tengah-tengah masyarakat atas dugaan Korupsi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru membuat berbagai masyarakat, aktivis buka suara dan mengembangkan informasi tersebut. Seperti halnya Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK-GEMPAR). 

Kepada media ini, Johannes Eben selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP FK-GEMPAR mengatakan, “Belanja/Dana Hibah memang sangat rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. Hampir di setiap daerah, realisasi anggaran dana hibah mengalami permasalahan, baik secara administrasi ataupun tindak pidana”, ujarnya.


Ditegaskan Johannes Eben, “Setelah kami teliti dan pelajari, terkait penggunaan dana hibah pada Dispora Pekanbaru tahun anggaran 2023 terindikasi kuat adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ditambah lagi, dengan bungkamnya pihak Dispora Pekanbaru dalam menanggapi informasi ini, semakin menguatkan dugaan indikasi tersebut”, tegasnya.


Ditambahkannya, “Untuk itu, kami atas nama lembaga DPP FK-GEMPAR akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi Dana Hibah tersebut. Dan kami juga mendesak BPK RI Perwakilan Riau untuk membuka informasi/data seterang-terangnya agar dapat dijadikan referensi hukum selanjutnya”, ujar Johannes Eben kepada media ini.


Seperti diketahui pada berita sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Hibah TA 2023 belum tertib yang terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru Hazli Fendriyanto, S.STP., M.Si diduga tidak mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam pemberian Hibah.


Redaksi SINURBERITA telah melayangkan Surat Konfirmasi kepada Kepala Dispora Kota Pekanbaru tertanggal 27 Agustus 2024. Namun sangat disayangkan, hingga pada saat ini tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak Dispora Kota Pekanbaru dan terkesan melempar bola ke pihak PPID Diskominfo Pekanbaru.


Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan dan Kepolisian agar berperan aktif dalam menindaklanjuti informasi atau laporan dari masyarakat terkait realisasi belanja Hibah pada Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023. (*red)

Komentar

Tampilkan

Terkini