BATANG - Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka berinisial AS berhasil diamankan di rumahnya.
"Tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan pada Jumat (16/8/2024).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah pipet kaca bekas, paket sabu dengan berat bruto 2,08 gram dan dua sedotan plastik warna kuning.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkasnya.