Iklan

 


Pengkondisian Lelang, Aktivis Minta Kejaksaan Periksa POKJA ULP Kabupaten OKU

Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-08-17T01:40:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 Pengkondisian Lelang, Aktivis Minta Kejaksaan Periksa POKJA ULP Kabupaten OKU



Jakarta – Aktivis dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) mendorong agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komeling Ulu (OKU) untuk memeriksa Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten OKU. Hal tersebut terlihat diduga ada kecurangan dalam proses lelang proyek di Kabupaten OKU karena sulitnya peserta yang tidak bisa melakukan penawaran secara daring. 


Hal tersebut ditegaskan Ketua Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Sumatera Selatan, Irman Bunawolo. Menurutnya, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim terdapat dari laman LPSE Kabupaten OKU untuk bagian apendo tidak bisa diakses selama waktu proses pemasukan dokumen lelang. Kata Irman. Hal ini lah yang diduga kuat hanya pemegang lelang lah yang diarahkan dapat mengakses proyek lelang tersebut.


“Dari hasil penelusuran tim kita, terlihat banyaknya peserta peserta tunggal yang menawar dan penawaran turun hanya kurang lebih 1 peresen dari HPS. Pengkondisian lelang ini patut diduga melibatkan orang dalam Pokja di ULP Kabupaten OKU,’’ Kata Ketua Federasi Serikat Buruk Kerakyat (FSBK) Sumatera Selatan, Irman Bunawolo, Jumat (16/8/2024)


Menurut Irman, modus yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga melibatkan orang dalam ULP di Kabupaten OKU ini untuk menentukan pemenang lelang yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait karena adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Dimana diduga melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.


“Dalam UU Tindak Pidana Korupsi hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum dengan melaksanakan KKN dan mungkin diduga juga adanya gratifikasi karena mereka sudah memberikan imbalan kepada pihak ULP unit layanan pengadaan untuk pengkondisian lelang tersebut,’’ ucap Irman.


Lebih lanjut kata Irman, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU untuk melakukan pemeriksaan kepada POKJA ULP di Kabupaten OKU, Karena, kata Irman skema yang dilakukan mereka diduga dilakukan secara sistematis untuk memudahkan manipulasi dalam proses pelanggaran.


“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU untuk memanggil POKJA ULP dan mendalami kasus ini, Sehingga bisa memastikan integritas serta transparansi dalam pengelolaan lelang proyek tersebut yang meresahkan,’’ tutup Irman. (Enggar)

Komentar

Tampilkan

Terkini