*Pastikan Pilkada Serentak Tahun 2024 Berkualitas, KPU Sampang Minta Tanggapan Masyarakat Terkait DPS Sebelum Menjadi DPT*
SAMPANG | kabarbangsa.com - Segala cara dan upaya terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang dalam rangka mempersiapkan serta memastikan gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sampang berjalan secara baik, demokratis dan kondusif.
Salah satu upaya, pihak lembaga penyelenggara ini memfokuskan pada persoalan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil dari kegiatan pemutakhiran data yang sudah dilakukan bersama dengan jajarannya, baik PPK, PPS dan Pantarlih, serta ditetapkan melalui pleno rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Sampang.
Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Moh. Karimullah, S.Sos menyebutkan, bahwa DPS yang sudah ditetapkan tersebut akan diturunkan kembali ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 186 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sampang untuk ditempel dan diumumkan, sambil menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat.
"Kami mengharapkan masyarakat memberikan masukan ataupun tanggapan dari DPS yang diumumkan, baik masyarakat biasa, Panwascam dan PKD, ataupun pihak independen pemantau pemilu serta publik lainnya, dipersilahkan melaporkan melalui jajaran kami," ungkap Karim, sapaan akrab Komisioner KPU Sampang, yang disampaikan melalui media kabarbangsa.com, Sabtu (23/8/2024).
Komisioner ganteng yang merupakan mantan aktivis HMI ini juga menjelaskan, tanggapan masyarakat yang dimaksud itu, apabila nanti ditemukan misalnya, beberapa data pemilih tidak terdaftar, data pemilih meninggal, data invalid atau data ganda atau yang lainnya, maka masyarakat diminta segera melaporkan melalui PPS setiap desa dengan mengisi formulir Model A-Tanggapan yang sudah disediakan, selama rentan waktu masa tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 18 - 27 Agustus 2024.
Langkah tersebut tak hanya sampai disitu, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran PPS setiap desa untuk selalu siap menanggapi seluruh masukan dan tanggapan masyarakat paling lambat selama 5 hari, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36.
"Harapan kami, agar seluruh masukan dan tanggapan masyarakat selama rentan waktu 10 hari yang sudah masuk pada jajaran kami dibawah ini, bisa dilakukan perbaikan-perbaikan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya, karena hal tersebut penting sifatnya. Dan waktu selama 5 hari pasca masa masukan dan tanggapan masyarakat, PPK dan PPS diminta bekerja lebih maksimal lagi serta diinstruksikan pula untuk segera menindaklanjuti seluruh masukan dan tanggapan itu.
Kemudian, masih kata Karim, pihak KPU Kabupaten Sampang memaparkan detail, bahwa Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang merupakan Data Pemilih Sementara (DPS) yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, nantinya masih melalui proses pleno rekapitulasi DPSHP ditingkat PPS dan ditingkat PPK. Baru setelah itu, pleno rekapitulasi DPSHP selanjutnya akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara, dalam menanggapi proses panjang yang dilakukan ini, Pendiri Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) Kabupaten Sampang, Ahmad Nuryadi, SE sangat mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Sampang bersama seluruh jajaran dibawahnya, yang bertekat dalam mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sampang lebih transparan dan kondusif berdasarkan azaz LUBER dan JURDIL. (Biro Spg)