Iklan

 


Hingga 31 Juli 2024, Kanwil DJP Jakbar Bukukan Capaian Bruto Rp 41,12 Triliun

Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-08-17T02:07:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 Hingga 31 Juli 2024, Kanwil DJP Jakbar Bukukan Capaian Bruto Rp 41,12 Triliun



Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat hingga 31 Juli 2024, telah membukukan capaian penerimaan bruto sebesar Rp 41,12 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp 36,29 triliun atau 55,98 persen dari target APBN sebesar Rp 64,83 triliun. Capaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 3,33 persen.


Sedangkan secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 Juni 2024, penerimaan bruto sebesar Rp 1.240,13 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp 1.045,32 triliun atau 52,56 persen dari target APBN sebesar Rp 1.988,88 triliun.


Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat Semester I tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp 17,53 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp 18,73 triliun, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp 18,7 juta, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp 1,37 juta, dan Pajak lainnya sebesar Rp 23,65 miliar.


Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,96 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp 17,99 triliun (49,59 persen), sektor industri pengolahan sebesar Rp 5,62 triliun (15,50 persen), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp 2,15 triliun (5,94 persen), dan sektor konstruksi sebesar Rp 1,79 triliun (4,94 persen).


Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 30 Juli 2024, telah mencapai 84,35 persen atau telah menerima 347.998 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.


Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan optimismenya dalam pencapaian target 2024, Jumat (16/8/2024).


Farid juga memiliki keyakinan bahwa pengusaha atau wajib pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan dari para wajib pajak tersebut akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat di atas 100 persen.


Menambahkan dasar optimismenya, Farid menyampaikan bahwa jumlah wajib pajak di Jakarta Barat dan jumlah wajib pajak yang membayar pajaknya tahun ini mengalami peningkatan. Sehingga diharapkan berdampak pada kenaikan pencapaian penerimaan tahun ini.


Melansir konferensi pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2024, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan perkembangan beberapa indikator ekonomi di provinsi DKI Jakarta.


Ekonomi Jakarta pada Triwulan II tahun 2024 bertumbuh sebesar 4,90 persen (yoy) dan sebesar 1,38 persen (qtq), melambat 0,12 poin dari triwulan I 2024 dan di bawah batas psikologis (5 persen).


Pada Juli 2024, terjadi inflasi 1,97 persen (yoy) turun 0,26 poin dari bulan Juni (2,23 persen) dengan IHK 105,04 dan deflasi 0,06 persen (mtm), serta inflasi 0,85 persen (ytd).


Neraca Perdagangan bulan Juli menyajikan kinerja ekspor mencapai USD 5,10 miliar dan impor mencapai USD 6,50 miliar. Sehingga tercatat defisit neraca perdagangan sebesar USD 1,40 miliar.


Secara kumulatif Januari-Juli 2024, neraca perdagangan tercatat defisit USD 6,34 miliar, naik USD 6,71 miliar. Defisit ini antara lain akibat karakteristik perdagangan Jakarta yang menjadi salah satu hubungan internasional yang didominasi impor.


Dari sisi penerimaan pajak DKI Jakarta, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan menyampaikan secara rinci kinerja pendapatan pajak di DKI Jakarta. Yang mana mengalami perlambatan dengan total capaian sebesar Rp 741,43 triliun dengan total capaian 56,29 persen dari target pajak 2024.


Tren penurunan pendapatan pajak akibat penurunan komoditas dan kenaikan restitusi masih berdampak sampai dengan periode Juli, dengan kontraksi sebesar 10,28 persen (yoy). Hal ini akibat penurunan di beberapa jenis pajak, utamanya PPh Non Migas yang turun 10,70 persen (yoy).


Mayoritas jenis pajak utama masih tumbuh positif dengan pertumbuhan tertinggi pada PPh Pasal 21 (25,69 persen), terutama pajak-pajak transaksional (non PPh Badan) yang masih tumbuh seiring dengan aktivitas ekonomi yang terjaga.


Kinerja PPN terkontraksi, utamanya akibat penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi. PPh Migas menurun akibat turunnya penerimaan PPh Minyak Bumi dan Gas Alam, karena penurunan lifting migas. PBB dan pajak lainnya menurun karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023.


Kepala Bidang Kepabeaan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DKI Jakarta Muhammad Hilal Nur Sholihin menyampaikan kinerja penerimaan Kepabeanan dan Cukai DKI Jakarta hingga dengan 31 Juli 2024 membaik.


Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp 12,71 triliun dengan capaian sebesar 45,91 persen dari target APBN, turun 5,84 persen (yoy).


Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP SDA. Hal ini disampaikan Didik Hariyanto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta.


Sampai dengan 31 Juli 2024, PNBP mencapai Rp 241,61 triliun atau 102,39 persen dari target dan mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen (yoy)

Komentar

Tampilkan

Terkini