Iklan

Oknum Sekdes Di Megamendung Lecehkan Wartawan Swara Jabar Saat Bertugas

Minggu, 14 Juli 2024, Juli 14, 2024 WIB Last Updated 2024-07-14T22:30:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 Oknum Sekdes Di Megamendung Lecehkan Wartawan Swara Jabar Saat Bertugas



Sesuai tugas dan fungsinya profesinya Jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 1999 dimana keberadaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Namun sayangnya masih saja ada oknum yang menyepelekan bahkan terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.


Seperti halnya yang di alami seorang wartawan SwaraJabar.com sebut saja Mardiyana Indra Yudha yang akrab disapa Margo.


"Peristiwa ini berawal dari kunujngan saya ke kantor Desa Sukaresmi yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis (11/7/2024).


"Maksud kedatangan saya adalah untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa tersebut. Namun karena Kepala Desa tidak ada ditempat, saya pun diterima oleh Rizki Sekretaris Desa diruangannya, Kurang lebih satu jam saya menunggu kepala desa yang belum juga tiba, dan sekdes Rizki hendak keluar meninggalkan ruangan kerjanya. 


Lalu saya pun menghampiri sekdes Rizki bermaksud meminta keterangan darinya, karena kepala desa tidak ada. Tetapi tanggapan dan tindakan Rizki sangat kurang bersahabat terhadapn saya, ucapan dengan nada kasar/arogan dilontarkan oleh Rizki ke saya, "Tanya Apa, Tanya Apa dengan nada tinggi,"paparnya


"Sontak hal ini membuat kaget saya dengan tindakan Rizki tersebut, dan saya pun mengingatkan agar jangan membentak-bentak, karena saya sedang menjalankan tugas sebagai wartawan. Namun sudah saya ingatkan, bukannya reda, Rizki justru semakin melontarkan ucapan dengan nada keras membentak dan menyalahkan media,"tuturnya


"Kamu jangan dorong saya," ucap Rizki yang dikutip dari keterangan Margo. 


Margo, "Saya bukan dorong Pak Sekdes, tapi saya mengingatkan bicaranya jangan kasar. Dan kalau Pak Sekdes saya dorong, Pak sekdes pasti jatuh.


"Rizkipun lalu meninggalkan ruangan dan tidak begitu lama kembali ke ruang tamu, saya yang baru saja dibentak-bentak olehnya masih bingung dan bertanya kembali sama sekdes ada masalah apa. ???


"Pak minta maaf iya, Pak Sekdes lagi ada masalah apa ? Karna saya merasa tidak ada masalah dengan Pak Sekdes, ko saya yang jadi sasaran," tanya Margo.


Rizkipun hanya terdiam, menjawab sambil mondar mandir, "Biasa pak masih darah muda," cetusnya.


Sontak kejadian tersebut menjadi sorotan Pemimpin Perusahaan media SWARA JABAR, Prabu Mahesa. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Sekdes Sukaresmi tersebut telah mencederai tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-undang dan aturan lainnya. Pada pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.


“Bunyinya sangat jelas,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 


Ucapan yang dilontarkan oleh oknum Sekdes tersebut jika potensial ada unsur penghinaan, maka Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan.


"Apa yang menimpa Rekan kami yaitu salah satu Jurnalis Swara Jabar, tentunya sangat di sayangkan dan karna tindakan-tindakan kekerasan terhadap insan pers, rekan-rekan wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya dilapangan. Kami mengecam keras perbuatan apapun yang merupakan bagian dari intimidasi, kriminalisasi terhadap profesi Jurnalis," tegasnya.


Atas kejadian ini ia juga akan membawa masalah ini ke ranah hukum yaitu dengan melaporkan oknum Sekdes tersebut ke pihak berwajib, Ia pun mengatakan, "Dan tentunya Kami akan lakukan langkah hukum untuk terhadap oknum Sekdes yang arogan terhadap insan jurnalis. 


"Kami akan  mengawal atau mendorong proses penegakkan hukum terhadap laporan kasus ini. Agar dapat diproses secara profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor," kata Prabu.


Iapun menegaskan pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan Jurnalis nya yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).


Senada dengan yang disampaikan oleh Prabu, salah satu Tim Hukum dan Pembina SWARA JABAR yaitu Theofillus Micka Taufan SH., menegaskan, "Tindakan oknum sekdes maupun birokrat bawah yang arogan. Jurnalis bekerja atas nama undang-undang, seret pelaku ke jalur hukum yang berlaku," kecam Theo yang juga advokat itu.


Sementara itu Kepala Desa Sukaresmi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor yang dihubungi melalui telepon sama sekali tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diturunkan.


Atas kejadian yang menimpa salah satu wartawan di Bogor ini mendapatkan reaksi dan tanggapan keras dari beberapa awak media lainnya juga organisasi pers yang ada di wilayah Bogor.


Mereka menganggap ini adalah tindakan pelecehan terhadap profesi Jurnalis atau wartawan. Tanggapan keras dilontarkan oleh Andri selaku Ketua Persatuan Wartawan republik indonesia (PWRI) Bogor Selatan DPC PWRI Bogor Raya.


Kepada awak media Ia menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan, "Saya sebagai Ketua PWRI Bogor Selatan DPC Bogor Raya sangat mengecam keras terhadap kata- kata yang tidak senonoh yang telah dilontarkan oleh Sekdes Sukaresmi. Jelas ada unsur pelecehan terhadap awak media.

Ini jelas penghinaan terhadap profesi Wartawan dan kita tidak akan membiarkan permasalahan ini dan akan menindak lanjuti dengan jalur proses hukum sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Atas kesepakatan beberapa insan pers yang ada di Bogor dan untuk memberikan efek jera terhadap oknum Sekdes Sukaresmi yang dianggap arogan dan berkomentar dengan kalimat yang melecehkan Profesi Wartawan, beberapa Media di Bogor akan mendatangi Polres Kabupaten Bogor untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh oknum  Sekdes tersebut. 


Pihak media Swara Jabar pun mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis di Bogor yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus yang dialami Mardiyana tersebut.


( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini