Sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terkait kasus impor gula kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pagi, (20/11). Agenda sidang kali ini adalah penyerahan dokumen pembuktian dari kedua belah pihak, yang menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan dipimpin hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Namun, jalannya sidang sempat diwarnai ketegangan ketika pihak Tom Lembong dan jaksa saling menyerahkan dokumen pembuktian. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan, ketegangan terjadi karena pihak termohon (kejaksaan) sempat keberatan untuk memeriksa beberapa bukti yang diajukan. Meskipun demikian, setelah terjadi perdebatan, hakim akhirnya mempersilakan kuasa hukum untuk memeriksa dokumen-dokumen tersebut.
"Ketika kami mau periksa bukti-bukti dari mereka (kejaksaan), agak keberatan tadi di sana. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya disetujui, dan kami bisa memeriksa semua bukti," ungkap Ari Yusuf Amir, yang dikutip dari Headline News Metro TV beberapa waktu lalu, Rabu (20/11).
Selain itu, Ari Yusuf Amir juga mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa. Salah satu hal yang menarik, menurutnya, adalah bahwa pihak kejaksaan belum mencantumkan audit dari Badan Pengawas Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, pihak Tom Lembong sudah menyertakan audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), yang menunjukkan bahwa tidak ada temuan kerugian negara selama periode 2015-2017, ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Ada beberapa hal yang menarik, pertama bahwa dari bukti tadi, belum ada audit BPKP. Sedangkan kami memiliki audit BPK periode 2015-2017, dan dalam audit tersebut tidak ditemukan kerugian negara," lanjut Ari Yusuf Amir.
Sidang praperadilan ini masih akan dilanjutkan, dengan perkembangan lebih lanjut yang akan menentukan kelanjutan dari kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut.